Polisi selidiki dugaan kekerasan di TK Little Aresha Yogyakarta
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan di TK Little Aresha Yogyakarta

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan di TK Little Aresha Yogyakarta

, CNN Indonesia – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di , yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta. Penyelidikan ini menyusul laporan dari orang tua yang anaknya terdaftar di lembaga pendidikan tersebut, di mana dugaan awal muncul dari yang terletak berdekatan dengan TK tersebut.

Ipda Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lima hingga enam kelas di TK tersebut, yang mencakup kelas baby, kelompok bermain, dan kelas pra-TK. Pemeriksaan ini penting mengingat adanya rotasi pengasuh yang dilakukan setiap pekan antara daycare dan TK, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan adanya kamar percontohan di TK, yang mirip dengan yang ada di daycare, yang digunakan untuk meyakinkan orang tua agar menitipkan anak-anak mereka. Kamar tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti pendingin ruangan dan tempat tidur yang nyaman, dengan janji bahwa setiap anak akan ditangani oleh satu pengasuh.

Apri menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari anak-anak yang bersekolah di TK Little Aresha yang diambil di RSUP dr. Sardjito. Saat ini, sekitar 126 orang tua telah dimintai keterangan terkait dugaan yang ada. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 anak.

Dari keterangan polisi, diketahui bahwa ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP turut serta memberikan instruksi kepada pengasuh untuk memperlakukan anak-anak dengan cara yang tidak manusiawi, termasuk mengikat pergelangan tangan dan kaki anak selama berada di daycare. Tindakan ini bukan dilandasi oleh hukuman, melainkan karena kurangnya jumlah pengasuh yang tersedia untuk menangani anak-anak tersebut.

Penyidik berencana untuk menerapkan pasal korporasi terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak, serta penelantaran dan kekerasan. Ancaman hukuman untuk para pelaku dapat mencapai 5 hingga 8 tahun penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang . Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *