Dua Bos Perusahaan Sawit Didakwa Korupsi Rp992 Miliar
Jakarta, CNN Indonesia – Dua pemimpin perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, dihadapkan pada sidang pengadilan dengan tuduhan merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan telah menarik perhatian publik karena berpotensi melibatkan sejumlah pejabat LPEI lainnya. Jaksa telah membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa dari klaster pertama, termasuk Handoko Limaho, yang merupakan mantan Direktur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Tiga terdakwa lainnya dalam klaster ini adalah Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Liu Raymond.
Jaksa menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa saling terkait dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Proses korupsi ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2020, di mana dana yang dialokasikan oleh LPEI tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Para pejabat LPEI yang terlibat diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap dokumen pengajuan dari PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Menurut jaksa, terdapat sepuluh penyimpangan yang teridentifikasi dalam kasus ini, beberapa di antaranya dilakukan oleh Handoko dan Liu. Mereka diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen yang tidak akurat, seperti studi kelayakan dan laporan aset yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga diduga menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan pencairan dana, termasuk invoice dan kontrak fiktif. Fasilitas pembiayaan yang didapatkan pun tidak digunakan sesuai dengan proposal dan perjanjian yang telah ditetapkan. Para terdakwa yang merupakan mantan pejabat LPEI juga diindikasikan tidak melakukan pengecekan terhadap agunan yang diajukan.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Beberapa anggota tim yang terlibat dalam pengusulan juga disebutkan memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan yang tepat, seperti memastikan validitas data luasan lahan dan transaksi penjualan dengan pembeli. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius dalam proses pengawasan dan persetujuan fasilitas pembiayaan yang seharusnya lebih ketat.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum, khususnya dalam pengelolaan dana publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pembiayaan ekspor di Indonesia.
